Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Batu Bara PT PLN
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 6 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan, Selasa (27/2). Perkara tersebut telah menyeret pejabat PT PLN dan sejumlah direktur perusahaan yang menjadi mitra kerja dalam pengadaan batu bara.
Sebagai terdakwa dalam persidangan yakni Azis Muslim selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan Batu Bara atau Vice President Pelaksana Pengadaan Batu bata PT PLN Persero, Boggy Linggar Yuangga selaku Manager Area Kalsel dan Kalteng PT Asiatrust Technovima Quality (ATQ), David Pangihutan Hutauruk, Muhammad Firmansyah selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo (HPI), Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG), dan Tommy Firmansyah selaku Manager PT Geoservis Cabang Mojokerto.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), terdapat sejumlah hubungan yang mengaitkan para terdakwa dalam perkara tipikor tersebut. JPU menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng atas dugaan tipikor tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.985.422.769,-.
“Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu Rezky Rumbogo Heryanto sebesar Rp4.354.422.769,-, David Pangihutan Hutauruk sebesar Rp375.000.000,-, dan saksi Ferial Mukhyar alias ibu Evi Rp256.000.000,-,” ucap JPU.
Perkara berawal pada 31 Desember 2021, Dirut PT PLN mengirimkan surat ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM perihal krisis pasokan batu bara untuk PT PLN dan IPP. Melalui surat tersebut Dirut PT PLN (Persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.
Pada 25 April 2022, PT BIG mengirimkan pertama batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 Metrik Ton (MT). Kemudian, pada 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batu Bara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT PLN dan PT BIG. Di mana PT PLN diwakili oleh Executive Vice President Batu Bara PT PLN, sedangkan dari PT BIG diwakili oleh Direktur PT BIG.
Namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut, pihak PT PLN meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang pertama untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai oleh PT BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT PLN. Kemudian, Rezky selaku Dirut PT BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) batu bara yang akan disuplai ke PT PLN pada angka 4.200 Kcal/Kg dan tetap berkontrak dengan PT PLN.
Menurut JPU, Rezky mengetahui sebenarnya spesifikasi batu bara yang akan disuplai ke PT PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT PLN.
Pada tanggal 6 November 2022 PT BIG melakukan pengiriman kedua batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. Berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT IBIS spesifikasi kalori batu bara yang dikirim oleh PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II adalah 2992 Kcal/Kg.
Bahwa pembayaran kepada PT BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT PLN. Namun karena hasil pengujian yang dilakukan, baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan, sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta maka pembayaran tetap dilakukan oleh PT PLN kepada PT BIG.
